Tugas Bappeda dan Litbang
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan Mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi perencanaan, fungsi penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dalam menyelenggarakan tugas.
Fungsi Bappeda dan Litbang
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan mempunyai fungsi :
- Penyusunan dan perumusan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah bersama Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Stakeholder, dan lembaga masyarakat yang berada di Daerah;
- Pelaksanaan Pembinaan Tekhnis Bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan;
- Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan Bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan;
- Pelaksanaan Administrasi Badan Bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan;
- Pembinaan pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional; dan
- Pelaksanaan fungsi lain dan/atau inovasi baru yang diberikan oleh Bupati.
